M. Yusuf Nasution 'Menabuh Genderang' Pilkada Madina di Hari Pertama

Tahapan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (26-28 Juli 2015) telah berakhir. Hingga hari terakhir tercatat 4 pasangan bakal calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina. Pada hari pertama, Minggu (26/7), diawali oleh pasangan Drs. H. M. Yusuf Nasution, M.Si-H. Imron Lubis, MM.
imron lubis
Pendaftaran Paslon Yusuf Nasution - Imron Lubis  --fb


Optimisme ditunjukkan pasangan ini dengan dukungan Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang. Koalisi/Gabungan dua partai pengusung memiliki 8 kursi di DPRD Kabupaten Madina. Partai Hanura dengan 7 kursi, sekaligus pemegang tampuk Ketua DPRD Kabupaten Madina. Sedangkan PBB memiliki 1 kursi, sehingga memenuhi persyaratan 20% kursi DPRD untuk mengusung pasangan calon. Persyaratan minimal akumulasi 20% setara dengan 8 kursi.

Pada hari kedua tidak ada pasangan calon yang melakukan pendaftaran ke KPU Madina. Baru pada Selasa (28/7) sebanyak 3 pasang calon mendaftarkan diri.

Polemik nasional yang menimpa Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan tidak menyurutkan kemeriahan pilkada Madina. Kedua partai ini mengusung H. Saparuddin Haji Lubis-Miswaruddin Daulay, S.Pd. Dukungan Partai Golkar dan PPP memenuhi syarat dengan akumulasi 8 kursi. Jiwa muda ditunjukkan oleh pasangan calon ini.

miswar
Rombongan Paslon Saparuddin Haji - Miswar Daulay --fb
Pasangan dengan jumlah dukungan besar ditunjukkan pasangan calon Drs. Dahlan Hasan Nasution-H. Jakfar Suhairi Nasution. Pasangan ini didukung 22 kursi di DPRD Madina. Pasangan ini didaftarkan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, PDI-P, PAN, dan Partai Nasdem.

jakfar suhairi
Pendaftaran Paslon Dahlan Hasan - Jakfar Suhairi --- fb

Pasangan keempat yang mendaftarkan adalah Ir. Ali Mutiara Rangkuti-Safron, S.Psi. Pasangan ini didaftarkan Partai Hanura dan PKPI dengan jumlah akumulasi 9 kursi. KPU Madina berdasarkan rapat pleno tidak memperkenankan Partai Hanura mencalonkan pasangan Ali Mutiara-Safron karena telah mendaftarkan pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis pada hari pertama Minggu (26/7).

Landasan KPU pada Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan PKPU itu menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon. Partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Kekhawatiran akan terjadinya pasangan calon tunggal terjawab selama tiga hari tahapan pendaftaran pasangan calon. Petetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021 menunggu hasil verifikasi KPU Madina...

About Unknown

Nasehat dalam kebaikan dan kesabaran
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment